SESUAI PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 111 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN CILACAP

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas kecamatan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
5. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya